JR-Ance Resmi Gugat KPU Sumut ke Bawaslu
jpnn.com, MEDAN - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian resmi menggugat KPU Sumut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (14/2) siang.
Gugatan tersebut terkait tidak ditetapkannya mereka sebagai peserta Pilgubsu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut karena ijazah SMA JR Saragih dianggap tidak sah.
Dengan begitu, nasib pasangan JR-Ance Selian akan ditentukan Bawaslu dalam 12 hari ke depan.
Kuasa Hukum JR-Ance Ikhwanuddin Simatupang menganggap, KPU Sumut telah melakukan kesalahan dengan menetapkan JR-Ance masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) karena masalah keabsahan fotocopy (salinan) ijazah JR Saragih yang dilegalisir.
"Kita melakukan gugatan karena kita telah menyampaikan syarat yang sah untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Mereka mengatakan kalau fotocopy ijazah yang tidak dilegalisir karena surat keterangan dari Sekretaris Disdik DKI. Tapi pada kenyataannya kita sudah ada menyerahkan surat keterangan dari Kepala Dinas Disdik DKI," ujarnya.
Menurutnya, dalam penetapan tersebut, KPU Sumut telah melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan dengan mendasari surat keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas.
"Sudah ada surat dari kepala dinas, kenapa keputusan diambil dengan bukti dari surat keterangan Sekretaris? Selain itu, dalam surat yang disampaikan Sekretaris Disdik ke KPU Sumut, jelas kalau nomor ijazah yang diserahkan oleh tim JR Saragih adalah ijazah asli," tegasnya.
Disinggung soal rencana lain seperti melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ikhwanuddin menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus untuk gugatan ke Bawaslu Sumut soal penetapan pasangan calon.