JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:22 WIB
JAKARTA – Koordinator Jaringan Rakyat anti Korupsi (JRK) Lampung, Muhammad Yunus mendesak Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Kasasi kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 119 Milyar dengan terdakwa Bupati Lampung Timur Nonaktif, Satono. “Kami minta MA menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu,” kata Yunus kepada
JPNN, Kamis (15/12).
Selain itu, Komisi Yudisial juga diminta memeriksa dan merekomendasikan sanksi seberat-beratnya ke MA untuk majelis hakim yang diketuai oleh Andreas Suharto dengan dua aggotanya, Ida Ratnawati dan Itong Isnaeni Hidayat bila ditemukan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan.
“Kami juga menuntut Komisi Kejaksaan untuk melakukan investigasi kemungkinan sikap JPU yang bertindak tidak profesional selama proses penuntutan dan meminta KPK untuk melakukan upaya-upaya penyelidikan mencari kemungkinan perbuatan korupsi dari para penegak hukum yang terlibat,” tegasnya.
Menurut Yunus, pihaknya telah melakukan eksaminasi atas putusan bebas Satono oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tanggal 17 Oktober 2011 lalu yang menemukan berbagai permasalahan di antaranya, tidak dihadirkanya saksi kunci Layla Fang, Indawati, Sianthi, dan Junini Eka Putri. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim telah mengenyampingkan keterangan mereka.
JAKARTA – Koordinator Jaringan Rakyat anti Korupsi (JRK) Lampung, Muhammad Yunus mendesak Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Kasasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Hukum
Konon, Ada Peran Eks Gubernur dan Ketua Gerindra Malut Bikin Bisnis David Glen Moncer
Jumat, 11 Oktober 2024 – 08:17 WIB - Hukum
Sandra Dewi Beri Pengakuan soal Uang Rp 10 Miliar untuk Suparta
Jumat, 11 Oktober 2024 – 08:02 WIB - Humaniora
Kemnaker Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Media Humas 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:38 WIB - Humaniora
Presiden Jokowi segera Teken Kenaikan Tukin PNS Kementerian ESDM
Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Merespons Begini
Jumat, 11 Oktober 2024 – 04:09 WIB - Sepak Bola
Ranking Timnas Indonesia Seusai Imbang Lawan Bahrain, Garuda Kembali Terbang?
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:44 WIB - Sepak Bola
Soal Perpanjangan Waktu Berlebih, Shin Tae Yong: Keputusan Wasit Bias
Jumat, 11 Oktober 2024 – 05:41 WIB - Jabar Terkini
TPS Liar di Kecamatan Limo Depok Kembali Terbakar!
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:15 WIB - Sepak Bola
Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jepang Kukuh di Puncak, Timnas Indonesia?
Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:17 WIB