JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:22 WIB
Ia menambahkan, pihaknya juga menilai majelis hakim telah keliru dalam menafsirkan unsur perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Satono. “Majelis hakim dalam mengambil putusan sangat mendasarkan pada asas batas minimum pembuktian dan tidak memeriksa tuntas motif terdakwa. Hakim salah dalam menerapkan hukum,” tandasnya.
Sejak perkara Satono digulirkan kata Yunus, perlakuan istimewa terhadap terdakwa memang sudah berjalan. Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan pengadilan, tidak satu pun para hamba hukum yang terlibat dalam proses tersebut menggunakan hak subyektifnya untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Bahkan lanjut dia, penyidikan sempat dihentikan sementara waktu untuk memberikan kesempatan kepada tersangka mengikuti proses pemilihan kepala daerah. “Sungguh, dalam kaitannya dengan proses penanganan perkara Satono, kita tidak melihat adanya cara pandang dari penyidik, jaksa, maupun hakim perihal korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. Untuk kasus ini, proses penegakan hukum seperti sedang mempertontonkan sebuah ironi. Puncaknya, terjadi saat Majelis Hakim memutus bebas murni (vrijpraak) atas diri terdakwa,” tandas Yunus. (kyd/awa/jpnn)