Jual Anak di Bawah Umur di Situs Lendir, Dua Pria Dibekuk
jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan dengan cara mengunggah konten tak senonoh ke sebuah situs dan diperjualbelikan.
Pelakunya ada dua orang, yakni NMH (34) yang dibekuk di Jember pada Jumat (25/5) dan EDL (29) di Jakarta pada Rabu (30/5).
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Dani Kustoni mengatakan, pelaku beraksi dengan cara mengunggah konten tak senonoh dari anak berusia belasan tahun ke sebuah website.
Kasus ini kemudian terungkap setelah adanya patroli siber. “Dari hasil patroli, kami temukan website memuat konten pornografi," kata dia di Jumat (8/5).
Dia menuturkan, NMH berperan menyediakan konten pornografl dan melanggar kesusilaan.
Lalu menyediakan tulisan cerita dewasa, gambar dan video asusila, serta jasa eksploitasi terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Konten tersebut dimasukan ke dalam situs www.lendir.org dan dikelola tersangka EDL.
Situs itu juga menjadi forum pornografi dengan jumlah member mencapai 150.000 orang yang sudah beroperasi sejak 2012.