Jual Beli Kripto Kena Pajak, Ketua MPR: Bisa Tambah Pemasukan Negara
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah yang mengeluarkan aturan mengenai pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.
Adapun pajak yang dikenakan, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang mulai efektif berlaku mulai 1 Mei 2022.
"Langkah tersebut bisa menambah pemasukan bagi negara. Mengingat perkembangan aset kripto di Indonesia semakin pesat," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (6/4).
Dia menamabahkan Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada 2020.
Meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada 2021. Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, kata dia, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun.
"Kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp 363,3 triliun," kata dia.
Bamsoet menjelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto.