Jual Beli Kripto Kena PPN dan PPh Mulai 1 Mei, Sebegini Tarifnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberlakukan pajak transaksi perdagangan aset Kripto yang berlaku efektif per 1 Mei 2022.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Aturan itu ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dikutip dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, Sri Mulyani menyatakan aset kripto yang berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian tertulis bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Artinya, beleid ini mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Berikut ini besaran tarif PPN untuk transaksi kripto sesuai dengan PMK:
1. 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektoronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.