Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Bensin Eceran Tindakan Ilegal, Perlu Ditertibkan

Selasa, 01 Agustus 2017 – 09:35 WIB
Jual Bensin Eceran Tindakan Ilegal, Perlu Ditertibkan - JPNN.COM
BERI PEMAHAMAN: Wabup Kutim Kasmidi Bulang saat menjelaskan terkait penjual BBM eceran di Gedung DPRD Kutimi. FOTO: HUMAS PEMKAB KUTIM FOR BONTANG POST/JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan, pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran harus ditertibkan karena melanggar aturan.

Namun, penertiban itu akan dilakukan dengan imbauan dan pemberian pemahaman terlebih dahulu.

Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.

Mereka akan memberikan pemahaman bahwa menjual BBM eceran merupakan tindakan ilegal.

"Kami akan undang mereka agar mendapat arahan serta pemahaman. Untuk penertibannya akan dilakukan  secara bertahap. Karena tidak mungkin kami langsung tumpahkan piring nasi mereka. Itu pentingnya komunikasi," katanya sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (31/7).

Pemkab Kutim mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 55 UU disebutkan bahwa orang yang menjual BBM secara ilegal akan dikenakan hukuman dengan ancaman bagi enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.

Sementara itu, Kadispreindag M Edward Azran menambahkan, pihaknya berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar.

Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan, pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran harus ditertibkan karena melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News