T dan A Tertangkap Basah Mengangkut 5 Drum Solar Bersubsidi ke Penampungan
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Polisi tengah gencar memburu pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang belakangan ini menjadi biang kerok terjadinya kelangkaan dan antrean panjang hampir di seluruh SPBU di wilayah Kalimantan Timur.
Kali ini, giliran Polres Kutai Timur meringkus pelaku penyelewengan solar bersubsidi. Dari hasil operasi ini, korps bhayangkara berhasil menangkap dua pelaku. Masing-masing pelaku ini berinisial T (58) dan A (32).
Kedua pelaku tertangkap basah ketika hendak menimbun solar di gudang milik mereka yang terletak di Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kaltim Kamis (7/4/2022).
Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menerangkan, tersangka T dan A kedapatan saat mengangkut 5 drum berisikan solar bersubsidi menggunakan mobil Ford Ranger bernomor polisi (Nopol) KT 8457 MB.
Polisi berpakaian preman lantas membuntuti kendaraan kedua pelaku yang mengarah ke sebuah gudang penyimpanan milik mereka.
Setibanya di lokasi kejadian, polisi memantau kedua pelaku yang akan memindahkan solar.
Saat itulah polisi melakukan penggerebekan. Dari kedua pelaku petugas menyita sebanyak 800 liter solar yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU. Rencananya solar itu mereka tampung ke tandon penyimpanan.
"Awalnya kami membuntuti mobil tersangka. Mereka sedang membawa lima drum bertuliskan Pertamina. Solar ini ternyata mereka bawa ke penampungan mereka," ucapnya melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (9/4/2022).