Jual Daging Oplosan, Divonis 2,5 Tahun
Kamis, 30 September 2010 – 08:16 WIB
Hakim ketua M Rozi Wahab SH MH menilai terdakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Terdakwa menjual barang yang tidak sesuai dengan label atau promosi,” ujar Rozi. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Remami Yartini SH selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa ditangkap 12 Mei 2010 sekitar pukul 07.30 WIB di Jl RE Martadinata simpang empat Lemabang Kelurahan 2 Ilir. Ia menjual pada Sudarmo (47) daging oplosan tadi sebanyak 9 kg dengan harga Rp17 ribu per kg.
Saat hendak dijual kembali oleh Sudarmo, ternyata daging itu sudah dicampur daging babi. Ini terkuak saat polisi memeriksa daging tersebut. Sudarmo yang tidak tahu bahwa itu daging oplos bersama dengan polisi menemui terdakwa. Menurut terdakwa, daging oplosan itu dibelinya dari Heri (DPO) dengan harga per kg Rp16 ribu di Pasar Jakabaring. (mg41)