Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Enam Primata Secara Online, Pria Asal Ciamis Dibekuk

Selasa, 29 Oktober 2019 – 20:02 WIB
Jual Enam Primata Secara Online, Pria Asal Ciamis Dibekuk - JPNN.COM
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Pixabay

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan. (cuy/jpnn)

Pelaku beraksi sudah sekitar dua bulan lalu. Mulanya, dia ditawari jenis primata seperti lutung oleh pemburu. Dari situ mulai ketagihan memperjualbelikan satwa dilindungi itu.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close