Jual Enam Primata Secara Online, Pria Asal Ciamis Dibekuk
Selasa, 29 Oktober 2019 – 20:02 WIB
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan. (cuy/jpnn)