Jual Hasil Curian di Medsos, Kawanan Maling Asal Lampung Digulung Polisi
Rabu, 29 Januari 2020 – 23:59 WIB
Selama tiga bulan kelompok ini beroperasi, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.(antara/jpnn)