Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan
Kamis, 24 November 2016 – 06:32 WIB
Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu unit handphone, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, tagihan hotel serta buku nikah pasutri tersebut.
Keduanya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/flo/jpnn)