Jual Ladang Migas, Tutupi Biaya Eksplorasi
jpnn.com - Staf ahli BPK bidang migas Aep Saefudin menyatakan, perusahaan pemegang kontrak kerjasama untuk jangka waktu 30 tahun akan menggunakan sepuluh tahun pertama dalam jangka waktu kontrak karya untuk eksplorasi "Sisanya, yang 20 tahun untuk produksi," ujar Aep dalam diskusi di pressroom DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8).
Menurut Aep, dalam kurun waktu 10 tahun pertama itulah terjadi penjualan ladang migas ke pihak lain meskipun belum tentu di ladang tersebut terdapat kandungan migas, "Bisa jadi selama 10 tahun ditemukan sumur migas, tetapi bisa jadi tidak ditemukan. Jika migas belum ditemukan, ada beberapa kasus yang mengindikasikan penyimpangan karena terjadi jual-menjual sumur," papar Aep.
Dari sudit yang dilakukan BPK, lanjut Aep, terungkap bahwa jual-menjual sumur ataupun ladang migas itu untuk menutup investasi yang telah dikeluarkan pada tahap 10 tahun pertama. "Nha selain membebankan kepada pembeli baru, ada perusahaan yang mengklaim cost recovery (padaal belum melakukan produksi)," ulasnya.
Parahnya, sambung Aep, dalam semua kontrak karya pertambangan, semua biaya eksplorasi dibebankan kepada kontraktor. "Dan bukan kepada negara," tudingnya.(ara/JPNN)