Jual Merk Chanel Palsu, Pedagang Grosir Mangga Dua dan Senin Jaya Digaruk Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA – Pedagang penjual produk merk palsu di pusat grosir di ITC Mangga Dua Jakarta Utara dan grosir Senen Jaya di Jakarta Pusat tak bisa mengelak. Saat sedang ramai-ramai pengunjung, tak diduga Jajaran Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Dit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menggeledah ratusan produk dengan merk Chanel.
Sejumlah produk berupa tas, dompet, sandal, sepatu serta pakaian merk Chanel itu disita saat penggeledahan di dua grosir besar, Rabu (5/8). "Kami menggeledah sepuluh toko di ITC Mangga Dua dan tiga toko di pusat grosir Senen," kata Kepala Subdit Indag Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika, Kamis (6/8).
Helmy mengatakan, sepuluh toko di ITC Mangga Dua yang digeledah yaitu, Toko FW, V, NT, L, GB, SI, VB, LC, dan N. Sedangkan tiga toko di pusat grosir Senen Jaya yakni XL, FA dan IFJ. "Seluruh barang kami sita," katanya.
Menurutnya pula, dalam kesempatan itu karyawan masing-masing toko dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan Helmy, penggeledahan ini menindaklanjuti laporan masyarakat 5 Mei 2015. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dugaan tindak perkara merk tanpa hak atas merk “Kata Chanel + Logo”.
Menurut Helmy, barang tersebut mempunyai kesamaan dengan merk “Kata Chanel + Logo” yang sah terdaftar pada Direktorat Merk Ditjen HKI Kemenkumham. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 dan 94 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk," kata Helmy.
Lebih lanjut dia mengatakan, Bareskrim akan membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan tersangka.(boy/jpnn)