Jual Minuman Kesehatan Tanpa Izin, Bos MLM Dijerat PMJ
Rabu, 18 Januari 2017 – 23:58 WIB
Dia menduga ada tindak pidana membuat, mengedarkan, memperdagangkan minuman serbuk alami mengandung klorofil dan gamat (chlorophyl gamat) yang diduga tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 junto Pasal 91 Undang-undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Mg4/jpnn)