Jual Mobil Tapi Masih Dalam Kredit? Jangan Lupa 4 Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bingung ketika menjual mobil yang masih dalam tahap cicilan dan asuransi kendaraan masih berjalan. Jika itu terjadi, hal utama yang perlu diperhatikan kembali mengecek syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Salah satu masalah yang biasanya timbul terkait penawaran diskon premi yang tidak berlaku lagi saat berpindah kepemilikan. Hal ini jangan sampai jadi protes bagi pemilik baru kepada Anda sebagai pemilik pertama.
Dengan begitu, pihak Gardaoto memberikan tips sebelum transaksi jual beli mobil berjalan lancar tanpa kendala di belakang. Ada empat hal yang diperhatikan, antara lain;
1. Mengecek Kondisi Mobil
Sebelum menjual mobil, periksa dahulu semua kondisinya. Tidak hanya fisik, tetapi juga kondisi mesinnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kerusakan atau kekurangan yang terlewatkan. Jika memang ada, sebaiknya perbaiki mobil terlebih dahulu.
Hal ini patut Anda lakukan sebagai pihak penjual agar calon pembeli senang dan tentunya Anda bisa menawarkan harga tinggi apabila performa mobil terjaga baik.
2. Menyiapkan Kelengkapan Dokumen
Urusan administrasi tidak boleh diabaikan dalam kepemilikan mobil. Kelengkapan surat merupakan faktor penting yang diperhatikan oleh calon pembeli dalam memilih mobil bekas.
Pertama, siapkan faktur sebagai identitas awal mobil Anda. Dari faktur tersebut, bisa diketahui apakah Anda pemilik pertama atau kedua yang berminat menjual mobil ke tangan ketiga.
Untuk menegaskan Anda adalah pemilik resmi mobil yang dijual, siapkan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Lembar Pajak serta siapkan bukti jual-beli yang dilengkapi materai Rp 6.000.