Jual Narkoba Bergaya ala Rambo
Senin, 22 Oktober 2012 – 08:15 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka terkena Pasal 62 Jo pasal 60 ayat 5 Undang Undang Republik Indonesia No. 5/ 1997 tentang Psikotoprika dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (bal)