Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 26 Mei 2022 – 12:58 WIB

Polisi menangkap penjual obat keras di Serang. Ilustrasi Foto: Antara/Dok. Humas Polres Sukabumi Kota
Pelaku juga mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki, dan menjual obat-obatan keras tanpa ada izin edar," tutur Edar.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp 1,5 miliar. (cr3/jpnn)