Kelakuan LSM di Tulungagung Bikin Pak Masduki Geram, Menurut Anda Bagaimana?
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendapatkan surat somasi bernuansa "teror" dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI).
Pihak apotek mengeluh lantaran LSM tersebut menuduh mereka menjual obat keras di luar resep dokter.
Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki membeberkan perilaku LSM LPK RI.
"Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM ini ke apotek-apotek. Surat-surat itu berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Masduki di Tulungagung, Rabu (11/5).
Surat pertama dilayangkan pada 28 April 2022, antara lain berisi tuduhan pihak apotek telah menjual obat keras tanpa resep dokter.
Dengan dalih itu, pihak LSM meminta agar pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras.
Surat bernada teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pelaku usaha apotek. Merespons hal itu, pihak LPK RI melayangkan surat somasi kedua.
"Kami mengimbau pada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," katanya.