Jual Pil, Ibu Rumah Tangga Dibui
jpnn.com - BANDUNG - Belum menikmati hasil usaha berjualan 'pil setan' jenis happy five, SS (41) ibu rumah tangga yang baru menjadi bandar pil setan dalam satu bulan terakhir ini, harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Polrestabes Bandung.
Alasannya SS menyembunyikan 900 butir 'pil setan' jenis happy five dengan total Rp 90 juta dikediamannya. Selain itu rekan SS yaitu RH (22) ditangkap karena memiliki beberapa paket sabu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Mashudi menuturkan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran pil setan ini.
"Dari hasil penyelidikan tersangka (SS dan RH) ditangkap didaerah Pasteur dengan barang bukti 900 pil," kata Mashudi seperti yang dilansir Radar Bandung (Grup JPNN.com), Kamis (4/9).
Mashudi menjelasakan 'pil setan' Happy Five termasuk psikotropika golongan IV. Pil tersebut sebagai obat penenang, namun kerap disalahgunakan pemakaiannya dengan dicampur minuman keras.
"Setiap strip Happy Five atau sebanyak 10 butir dijual seharga satu juta rupiah. Satu butir biasa dijual 125 ribu rupiah," kata Mashudi.
Peredaran 'pil setan' ini, kata Mashudi, menyasar ragam kalangan di Bandung. "Bahkan diedarkan di tempat hiburan," ujarnya.
Hasil interograsi, SS mengaku memperoleh Happy Five dari pria inisial A yang kini diburu polisi. SS mengaku belum membayar psikotropika tersebut kepada A dengan janji melunasi jika laku terjual. Setiap penjualan Happy Five, SS meraup untung Rp 100 ribu setiap satu trip.