Jual Pil Koplo, Penjaga Rental PS Masuk Sel
Pria adal Kampung Kriyan Timur, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemah Wungkuk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut, diamankan Rabu (22/2) lalu di indekos yang ditempatnya yakni di Jalan Pulau Nias, Gang VIII, Nomor 18, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan sekitar pukul 20.30. Selain barang bukti berupa satu plastic klip sabu, polisi juga turut mengamankan satu buah alat hisap (bong), satu unit HP dan satu unit korek gas.
“Dan menurut pengakuan pelaku, dia sudah mengkonsumsi benda terlarang tersebut sejak satu tahun lebih,” lanjut AKBP Marsdianto.
Pelaku juga mengakui bahwa benda haram tersebut membeli dari seseorang dengan system temple di daerah Jalan Bypass Ir. Soekarno dan selama ini berkomunikasi dengan penjual lewat telepon.
“Dan kini kita masih terus mengembangkan kasus ini termasuk menyelidiki apakah pelaku hanya pengguna atau juga pengedar,” sambungnya.
Pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.(ras/fri/jpnn)