Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara
jpnn.com, GRESIK - Amieq Marzuki bermaksud mencari uang dengan menjual pil koplo seharga Rp 100 ribu.
Namun, akibat perbuatan tersebut, pemuda 20 tahun itu malah dihukum 8 bulan penjara dan didenda Rp 5 juta. Marzuki pasrah.
Hukuman tersebut diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/3).
Warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, itu tekun mendengarkan hakim membacakan vonis. Marzuki tertunduk.
''Terdakwa terbukti bersalah,'' tegas Agung Ciptoadi, hakim ketua.
Marzuki dinyatakan melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Tidak punya izin mengedarkan obat.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda.
Jika tidak mampu membayar denda Rp 5 juta, hukuman diganti kurungan empat bulan.