Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara

Kamis, 08 Maret 2018 – 18:55 WIB
Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara - JPNN.COM
Pil Koplo

jpnn.com, GRESIK - Amieq Marzuki bermaksud mencari uang dengan menjual pil koplo seharga Rp 100 ribu.

Namun, akibat perbuatan tersebut, pemuda 20 tahun itu malah dihukum 8 bulan penjara dan didenda Rp 5 juta. Marzuki pasrah.

Hukuman tersebut diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/3).

Warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, itu tekun mendengarkan hakim membacakan vonis. Marzuki tertunduk.

''Terdakwa terbukti bersalah,'' tegas Agung Ciptoadi, hakim ketua.

Marzuki dinyatakan melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Tidak punya izin mengedarkan obat.

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda.

Jika tidak mampu membayar denda Rp 5 juta, hukuman diganti kurungan empat bulan.

Pelaku pengedar pil koplo didakwa telah merusak kehidupan generasi muda dengan menyebarkan pil tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News