Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara
Kamis, 08 Maret 2018 – 18:55 WIB
Jaksa Alifin N. Wanda menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Begitu pula penasihat hukum terdakwa.
''Kami menerima, yang mulia,'' kata Fitria Amri, pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Gresik.
Fitria mengatakan, kliennya siap menjalani hukuman. Dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Marzuki diseret ke meja hijau karena tertangkap pada Agustus 2017. Dia diringkus saat hendak menjual pil koplo di Jalan Jaksa Agung Soeprapto. Dia membawa 40 butir pil untuk dijual Rp 100 ribu. (adi/c15/roz/jpnn)