Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap

Jumat, 25 Mei 2012 – 08:01 WIB
Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap - JPNN.COM
Resti juga mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia mengaku bahwa selama ini dia bekerja dengan menjual sabu-sabu. Namun, dia membantah memakai barang haram tersebut. "Kemungkinan dia juga memakai," kata Boy.

Resti mengikuti jejak Arifin yang menjadi pesakitan sabu-sabu. Pelantun Memori Daun Pisang itu bolak balik masuk penjara. Pada 2008 Pengadilan Negeri Medan memvonis dia dua tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba. Arifin hanya menjalani penjara selama 14 bulan kemudian bebas.

Selang dua tahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Imam 4,5 tahun penjara karena kedapatan memiliki sabu-sabu 0,5 gram. Kini di sela-sela masa penahanannya, putrinya ikut tersangkut kasus yang sama dengan dirinya. (aga)

JAKARTA - Resti Destami Arifin (RD) rupanya mengikuti jejak sang ayah, pedangdut Imam S. Arifin. Bukannya di jalur dangdut, tapi justru di jalan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close