Jual Solar Subsidi Secara Ilegal, Pengawas SPBU Ini Diburu Polisi
Kemudian solar hasil pembelian secara ilegal itu dijual kembali oleh tersangka ke pedagang minyak eceran di kabupaten setempat hingga mendapatkan penghasilan mencapai Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per bulan.
Putu menyatakan tidak ada pembiaran dari personelnya sehingga pelaku tersebut lepas dari operasi penangkapan.
Saat ini, Tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terus bekerja memburu Bogel yang identitasnya sudah dikantongi.
Sementara untuk kedua tersangka kini sudah ditahan sel tahanan Mapolda Sumatera Selatan berikut barang bukti satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BG-1311-NT dan dua jerigen plastik berisi 1,5 liter sampel solar subsidi.
Kedua tersangka itu dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar.(antara/jpnn)