Jual Truk Sewaan, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
jpnn.com - MATARAM - Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PR (44) di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
PR ditangkap atas dugaan menjual truk milik korban berinisial S (50) asal Ampenan, Kota Mataram, ke Kabupaten Dompu, NTB, dengan modus sewa per bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan aksi pelaku menjual truk milik S terungkap dari hasil penyelidikan lapangan.
"Jadi, aksi pelaku menjual kendaraan korban ini terungkap setelah pembeli berinisial DIN ditangkap dalam kasus serupa di Dompu," kata Kadek Adi di Mataram, Sabtu (15/10).
Dia menjelaskan bahwa dari keterangan DIN yang kini menjadi tersangka di Polres Dompu, terungkap truk tersebut dibeli dari PR dengan harga Rp 480 juta.
"Setelah ada pengakuan dari DIN, yang bersangkutan kami tangkap dan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP," ujarnya.
PR diduga menjual truk milik korban ke DIN berawal dari modus penyewaan dalam periode 1 bulan. Tersangka menyewa truk korban pada Agustus 2021.
"Tersangka PR sewa 1 bulan dengan biaya Rp 15 juta," ucapnya.