Jualan Film Porno, Seklur Diganjar 6 Bulan Penjara
Selasa, 11 Juni 2013 – 09:21 WIB
PROBOLINGGO - Terdakwa kasus pornografi, Agus Setyawan, 25, warga Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, divonis enam bulan penjara, Senin (10/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo memutuskan, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Kedopok itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Agus sejak 22 Februari lalu.
""Barang bukti berupa notebook beserta charger, flash disk, serta uang tunai Rp 50 ribu dan Rp 38 ribu dirampas negara untuk dimusnahkan,"" ujar hakim anggota Agung S. Toba saat membacakan putusan. ""Sebab, dikhawatirkan (file, Red) dimunculkan kembali lewat program yang ada,"" tambah Khamin Thohari, ketua majelis hakim, soal alasan pemusnahan barang bukti.
Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama delapan bulan penjara.
Agus ditangkap dan ditahan polisi karena menjual film porno lewat jejaring sosial. Setelah ada yang berminat, komunikasi dilakukan via SMS dengan calon pembeli.
PROBOLINGGO - Terdakwa kasus pornografi, Agus Setyawan, 25, warga Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, divonis enam bulan penjara,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:33 WIB - Kriminal
Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:20 WIB - Kriminal
Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Rabu, 08 Januari 2025 – 06:00 WIB - Kriminal
Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Lingkungan
Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
Rabu, 08 Januari 2025 – 10:00 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Liga Indonesia
Teco Ungkap Faktor Bali United Gagal Kalahkan Persib Bandung
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:10 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 8 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025 – 09:37 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB