Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap
Selasa, 27 September 2011 – 11:49 WIB
Sementara kenyataannya, para warga asing itu justru bekerja. Mereka masuk ke wilayah Kalbar dengan tinggal sementara di Jalan Aris Margono.
Gede mengemukakan bahwa peraturan mengharuskan setiap warga negara asing yang masuk dalam wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen keimigrasian yang resmi dan juga lengkap. “Artinya, kalau mereka masuk dan bekerja di Indonesia, seharusnya dilengkapi dengan paspor kerja,” terang Gede
.
Transaksi jual beli ini, tambah dia, merupakan jalur selundupan. Terutama agar terhindar dari pajak. “Sementara kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Akan dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tandasnya. (rmn)