Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jualan Kecubung Tak Menguntungkan, Pilih Edarkan Sabu, Begini Akhirnya...

Kamis, 03 Desember 2015 – 10:28 WIB
Jualan Kecubung Tak Menguntungkan, Pilih Edarkan Sabu, Begini Akhirnya... - JPNN.COM
Ilustrasi police line

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, namun biasa dianggil Ny. M. 

Awal mula tersangka J kenal dengan Ny. M pada saat dirinya didatangi ke baraknya.  Kemudian J ditawari untuk berjualan sabu. Tanpa pikir panjang, J menyetujui.

Akibat perbuatannya , J dijerat dengan pasal primer 114 (1) subsider 112 (1) UU Narkotika No. 35 th 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun . Sedangkan Ny.M saat ini masih diburu.

Kami ucapkan terimakasih kepada warga atas partisipasinya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga punya kewajiban untuk sama-sama memberantas narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan 105 UU no. 35 th 2009," pungkasnya. (am/yit/dkk/jpnn)

PANGKALAN BUN – Pengedar Narkoba di Kalbar tak kapok-kapok meski kerap diamankan oleh petugas dan dihukum. Terbukti, setiap pekan ada saja

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News