Jualan Kecubung Tak Menguntungkan, Pilih Edarkan Sabu, Begini Akhirnya...
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, namun biasa dianggil Ny. M.
Awal mula tersangka J kenal dengan Ny. M pada saat dirinya didatangi ke baraknya. Kemudian J ditawari untuk berjualan sabu. Tanpa pikir panjang, J menyetujui.
Akibat perbuatannya , J dijerat dengan pasal primer 114 (1) subsider 112 (1) UU Narkotika No. 35 th 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun . Sedangkan Ny.M saat ini masih diburu.
Kami ucapkan terimakasih kepada warga atas partisipasinya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga punya kewajiban untuk sama-sama memberantas narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan 105 UU no. 35 th 2009," pungkasnya. (am/yit/dkk/jpnn)