Jualan Kopi, Dua Ibu Nyambi Edarkan Pil
jpnn.com, TUBAN - Sayem (57), dan Juniati (43) hanya bisa tertunduk menyesal saat digelandang petugas ke Mapolres Tuban, Jatim.
Dua penjual kopi ini ditangkap anggota Satreskoba lantaran nyambi mengedarkan pil koplo.
Kedua tersangka ditangkap di warung masing-masing Kelurahan Kingking dan Kelurahan Kutorejo, Kabupaten Tuban.
"Dari tangan tersangka Sayem, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo jenis karnopen sebanyak 1.897 butir," ujar Kompol Arief Kristanto, Wakapolres Tuban.
Sedang di warung Juniati, polisi menemukan barang bukti sebanyak 131 butir.
Kepada petugas, mereka mengaku baru seminggu menjadi pengedar pil koplo, dan laku sebanyak tiga kali.
Usaha melanggar hukum ini terpaksa dijalani guna mendapat tambahan uang untuk belanja.
Sebab penghasilan dari berjualan kopi tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.