Jualan Kopi, Dua Ibu Nyambi Edarkan Pil
Jumat, 24 Maret 2017 – 07:50 WIB
Selain Sayem dan Juniati, Satreskoba juga menangkap lima pria pengedar pil koplo lain dari sejumlah lokasi di Tuban.
"Mereka adalah SD, AS, PT, ASP, dan TW, yang seluruhnya merupakan warga Tuban," imbuh Arief.
Para pelaku dijerat Undang Undang RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)