Jualan Kucing Hutan, Eh...Pembelinya Aparat yang Menyamar
jpnn.com - PEMILIK akun Facebook ‘Irman Sllu Join’ punya niat membantu warga. Namun, rupanya dia telah melanggar hukum.
Ocsya Ade CP, Kubu Raya
Jumat (25/11) sore, ia ditahan aparat terkait karena mencoba memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar mendapat informasi bahwa Asman, nama pemilik akun FB itu, mengiklankan penjualan empat kucing hutan di dunia maya pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00.
“Dia memposting barang jualannya di grup Facebook Pontianak Informasi,” tutur Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono, kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Jumat malam.
Dalam postingan tersebut, empat foto kucing bernama latin Felis Bengalensis ini diupload, disertai kalimat “4 ekor anak kucing utan mu (mau) djual 1 ekor nye 150.
Anak kucing utan neh saya baru dpt yg berminaat hubungin no sya 085828781404. Tinggal d pilih”.
Tak ayal, iklan itu mengundang komentar ratusan netizen. Dari yang mau membeli, mem-bully, hingga mendukung.