Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas
Kamis, 30 Mei 2013 – 14:41 WIB
"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur di UU," lanjut Erman.
Sementara itu, untuk Dendy Prasetya yang juga putra kandung Zulkarnaen Djabar, Erman menilai Jaksa KPK telah keliru membuat konstruksi dakwaan.
"Karena pasal 12, pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor, itu untuk pejabat negara atau penyelenggara negara sedangkan Dendy swasta," paparnya. (flo/jpnn)