Jubir MK: Putusan Sudah Jelas
Kamis, 06 April 2017 – 20:53 WIB
Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menilai putusan MK tersebut tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan perda.
Karena putusan MK kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, hanya menyebut yang dilarang membatalkan perda adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.(gir/jpnn)