Jubir MK: Putusan Sudah Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, putusan Hakim MK sangat jelas yakni membatalkan Pasal 251 ayat 1, 3, 8 dan 4, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan pembatalan tersebut, maka menteri dalam negeri (mendagri) kini tidak memiliki kewenangan lagi mencabut peraturan daerah yang dinilai bermasalah.
"Jadi (mendagri,red) tidak bisa (lagi membatalkan perda bermasalah,red). Karena Pasal 251 ayat 3 juga dinyatakan inkonstitusional dalam putusan MK," ujar Fajar saat dihubungi Kamis (6/4) malam.
Pasal 251 ayat 3 sebelumnya mengatur, dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota.
Namun kini dalam putusan MK Nomor Nomor 137/PUU-XIII/2015, ayat tersebut ikut dibatalkan bersama ayat 1, 8 dan ayat 4.
Dalam putusan yang dibacakan di Gedung MK, Rabu (5/4) kemarin, MK menilai ayat-ayat tersebut bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
MK membacakan putusan setelah sejumlah pihak mengajukan judicial review pada 23 Oktober 2015 lalu.
Di antaranya Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).