Jubir: Muflihun Keberatan Namanya Disebut Terkait Penyitaan Barang Branded dalam Kasus SPPD Fiktif
jpnn.com, PEKANBARU - Muflihun alias Bang Uun keberatan namanya disebutkan secara lengkap dalam pemberitaan di media terkait penyitaan barang branded dalam kasus SPPD Fiktif oleh Polda Riau.
Keberatan itu disampaikan oleh seorang yang mengaku juru bicara (jubir) Bang Uun, bernama Rinaldi.
Rinaldi mengatakan keberatan penjelasan inisial Eks Sekwan DPRD Riau, MF menjadi Muflihun.
“Penulisan nama lengkap dalam persoalan yang proses hukumnya sedang berjalan, dapat dianggap mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah yang mesti dihormati,” kata Rinaldi kepada JPNN.com Rabu (9/10).
Rinaldi mempertanyakan apakah bisa dibuktikan secara hukum seputar pemberian barang tersebut dari MF kepada seorang wanita muda berinisial MS.
“Dengan hanya mendengar pengakuan MS tentulah pembuktiannya ada pada sidang dan putusan hakim di pengadilan,” lanjutnya.
Rinaldi juga mempertanyakan dasar penegasan MF menjadi Muflihun sebagai orang yang memberikan barang-barang branded itu kepada MS.
“Penyebutan nama Muflihun di dalam berita dengan narasi seakan Muflihun yang memberikan tas branded dalam sebuah kasus yang disidik oleh Polda Riau, menyebabkan kerugian moril karena memang Muflihun tidak pernah memberikan tas dan barang barang branded kepada MS,” ungkapnya.