Jubir: Muflihun Keberatan Namanya Disebut Terkait Penyitaan Barang Branded dalam Kasus SPPD Fiktif
Rinaldi mengatakan Muflihun sangat keberatan namanya disebut lengkap dalam pemberitaan penyitaan barang branded MS berkaitan dengan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau.
“Sebagai juru bicara Muflihun, kami menegaskan bahwa Muflihun sangat berkeberatan dan merasa dirugikan atas penyebutan namanya apalagi dituduh memberikan barang branded ke MS,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Polda Riau menyita 15 barang branded dari saksi yang merupakan THL di Setwan DPRD Riau berinisial MS.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto bahwa barang branded itu dari eks Sekwan DPRD Riau, Muflihun.
“Barang itu dari pemberian saksi lain berinisial M (Muflihun, red),” beber Anom.
Dari pemeriksaan itu, MS juga menyerahkan sekitar 15 barang-barang branded yang disita dari MS sebagai saksi. Jika ditotalkan nilainya mencapai Rp 395 juta.
"Dari pemeriksaan itu MS menyerahkan beberapa barang berupa tas branded, sandal dan sepatu branded yang ditotalkan sekitar Rp 395 juta," jelas Anom. (mcr36/jpnn)