Jubir PSI Beberkan Dua Keanehan Tuntutan Jaksa Perkara Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest ikut mengkritik tuntutan jaksa dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Menurut dia, setidaknya ada dua kejanggalan dalam tuntutan superingan tersebut.
“Keanehan pertama, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa,” katanya melalui akun twitter @rianernesto, Selasa (16/6).
Keanehan kedua, lanjut Ernest, jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel. Menurut dia, pernyataan semacam itu bisasanya datang dari kubu terdakwa.
Namun, dalam perkara ini malahan terlontar dari mulut jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban.
“Alhasil, tuntutan setahun saja. Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya,” tulis Rian.
Rian menyatakan, setiap mahasiswa hukum pasti mafhum bahwa hakim bukan hanya pembaca atau corong UU. Hakim sejatinya adalah penggali dan pencari nilai keadilan di tengah masyarakat.
Karena itu, hakim berpeluang memberi keadilan kepada Novel dengan menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.
“Hakim punya kemerdekaan. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kalau pun putusan hakim akhirnya memberikan rasa adil pada Novel, penglihatan yang dirampas tak akan kembali,” lanjut Rian.