Jubir Yusril Sebut ICW Tak Paham Sisminbakum
Kamis, 16 Juni 2011 – 19:57 WIB
Jurhum juga mempertanyakan pernyataan Febri yang mengatakan kesalahan dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan HAM Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita, berbeda bukan terkait kasus Sisminbakum tapi kesalahan penerimaan dari Koperasi Pengayoman (Koperasi Departemen Hukum dan HAM) sebagai pengelola dana Sisminbakum.
Untuk itu, Jurhum meminta agar kejaksaan bersikap netral tak terpengaruh desakan pihak tertentu seperti ICW. Kejaksaan Agung sebaiknya mempercepat penghentian perkara Sisminbakum dengan cara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), daripada terus dimanfaatkan kepentingan yang sama sekali tak ada hububungan dengan penegakan hukum. (pra/fas/jpnn)