Judi Online Jaringan Luar Negeri Dibongkar Polresta Bandung, Selebgram ADM Ikut Ditangkap
Sementara, empat pelaku lainnya mempromosikan judol melalui akun media sosial Facebook. Komplotan ini memilik peran yang berbeda-beda.
Dia menjelaskan, pelaku AM bertugas membangun kerja sama dengan pemilik situs judol berinisial T yang tinggal di Malaysia. Kemudian, mereka menjalin kontrak sebagai promotor situs judol selama satu tahun.
“AM ini mengaku mendapatkan bayaran Rp 15 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” ungkap Kusworo.
Namun, dalam penelusuran terungkap jika dalam tiga bulan terakhir ada transaksi di rekening pribadi milik AM berjumlah Rp 1 miliar.
Pengakuan AM, uang tersebut diberikan oleh seseorang berinisial J, yang saat ini berada di Jerman dan berperan sebagai marketing dari situs judi online.
Selain itu, AM juga berperan sebagai seorang streamer sekaligus penyambung antara J dan ketiga pelaku lainnya.
“Jadi pemilik website ini T ada di Malaysia, marketingnya itu si J ada di Jerman, nah, si J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, dan AM itu posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya," tuturnya.
Selama menjalankan aksinya, pelaku AM memegang 72 akun fanpage Facebook dan seluruhnya dipakai untuk mempromosikan situs judol.