Judi Remi Membawa 5 Sekawan di Depok ke Jeruji Besi
jpnn.com, DEPOK - MRH, MN, MTR, SI dan SSN harus berurusan dengan polisi. Lima sekawan ini tertangkap basah saat main judi remi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1) sekitar pukul 01:30 WIB.
Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus mengatakan, lima pelaku perjudian yang diamankan itu yakni MRH (46) warga Kelurahan Abadijaya, MN (30) warga Abadijaya, MTR (26) warga Mekerjaya, SI (30) warga Baktijaya dan SSN (47) warga Abadijaya.
Selain mengamankan lima pelaku judi, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 105.000.
“Penangkapan lima pelaku perjudian ini berawal adanya informasi dari masyarakat, di Jalan Agus Salim ada lima orang yang bermain judi,” kata Firdaus kepada Radar Depok, Kamis (23/1).
Usai mendapat laporan tersebut, jajaran unit reskrim Polsek Sukmajaya langsung melakukan penggrebekan. Benar saja, di TKP terdapat lima pelaku perjudian jenis kartu remi.
“Kelimanya dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. (radardepok)