Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Judicial Review Soal Pemilu Serentak Mangkrak di MK

Minggu, 12 Januari 2014 – 12:26 WIB
Judicial Review Soal Pemilu Serentak Mangkrak di MK - JPNN.COM
Ray Rangkuti saat menghadiri acara diskusi mengenai Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak di Kedai Kopi Deli, Jalan Sunda No 7, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak kembali mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengajuan Pengujian Undang-Undang (PUU/JR) Nomor 14/PUU-XI/2013 terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah diajukan sejak setahun lalu. Tepatnya pada 10 Januari 2013. Persidangan terhadap PUU itu sudah selesai 14 Maret 2013. Namun, hingga saat ini MK tak juga mengeluarkan putusan atas PUU tersebut. Salah satu yang diinginkan dalam pengajuan PUU ini adalah pelaksanaan pemilu serentak.

"Ini akhirnya sudah satu tahun kami ajukan. Kami mempertanyakan kenapa ini ditunda-tunda putusannya. Prof Mahfud pernah menyatakan sidang ini sudah selesai pada masa jabatannya, bahkan Rapat Musyawarah Hakim sudah dilakukan untuk pengambilan keputusan sehingga MK tidak perlu menunda keputusan atas pengajuan ini," ujar Pengamat Politik Universitas Indonesia Effendi Gazali dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu, (12/1).

Menurut Effendi pihaknya sudah tiga kali datang ke MK untuk menyerahkan surat dan mempertanyakan penundaan putusan itu. Yaitu pada 20 Mei 2013, 21 Oktober 2013 dan 7 Januari 2014. Namun, MK tak bergeming. Putusan ini mengambang di meja hakim konstitusi tanpa diputuskan secara resmi dan disampaikan pada publik.

Sementara itu, anggota aliansi lainnya Ray Rangkuti mengatakan MK seharusnya mendahulukan putusan yang sudah lama menggantung. Apalagi, ungkapnya, legal standing daari PUU itu adalah kerugian pemilih (civil society) karena pemilu tidak dilaksanakan sesuai perintah konstitusi. Yaitu pasal 22 E ayaat (1) dan (2) UUD Negara RI tahun 1945.

Ayat I menyebut pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali. Ini berarti seharusnya Pemilu dilakukan secara serentak.

"Lewat pengajuan ini kan civil society inin menegakkan sistem presidensial sekaligus mencegaha presiden terpilih 2014 terjebak dalam polititk transaksional dan tidak tersandera harus menyerahkan sekian jumlah kursi kabinet pada menteri yang lebih mengutamakan kepentingan partainya, terbukti seperti yang terjadi saat ini," papar Ray.

Sebagai peringatan atas mangkraknya putusan judicial review ini para anggota Aliansi yang terdiri dari Ray Rangkuti, Pakar Hukum Tata Negara Alex Lay, Effendi Gazali, Hamdi Muluk, Wakil Kamal menggelar acara potong kue ulangtahun, mengenang pengajuan yang tak kunjung diputuskan secara resmi.

"Ini kan sudah setahun kami menunggu dan bertanya-tanya, jadi ini potong kue ulangtahun juga untuk MK, sudah setahun kami tunggu. Semoga bisa mengingatnya," kata Ray. (flo/jpnn)

JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak kembali mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengajuan Pengujian Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA