Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Judul Pledoi Andi Sindir Jaksa KPK

Kamis, 10 Juli 2014 – 18:24 WIB
Judul Pledoi Andi Sindir Jaksa KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng hingga saat masih mempertanyakan penyidikan kasusnya di proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pledoinya yang berjudul "Spekulasi ‎Jaksa KPK yang Menyedihkan" itu, mantan sekretaris majelis tinggi partai Demokrat tersebut menilai jaksa KPK hanya merangkai cerita yang memojokkan dirinya.

"KPK merangkai rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki, yakni menyudutkan saya sejauh-jauhnya," kata Andi saat membacakan nota pembelaannya tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/7).

Pledoi itu disusun Andi sebagai tanggapan tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Pledoi Andi terdiri dari 24 halaman. Berbeda dengan pledoi pada umumnya, pledoi Andi disusun rapi dengan ketikan komputer serta dimuat dalam bentuk kliping. Andi memaparkan hampir semua dakwaan jaksa hanya dalam bentuk tafsiran yang tidak sesuai fakta.

"Terkadang jaksa KPK menggunakan suatu fakta yang sebenarnya sederhana, tetapi kemudian ditafsirkan secara liar untuk memojokkan saya," tukasnya.

Sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan.

Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah. Jika tidak harta bendanya akan disita. Dalam hal harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara 2 tahun. (flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng hingga saat masih mempertanyakan penyidikan kasusnya di proyek Hambalang oleh

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close