Juju Ungkap Cerita Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim, Ini Terkait Habib Rizieq
Jumat, 04 Maret 2022 – 16:19 WIB
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian pada Senin (31/1) lalu.
Edy menjadi tersangka atas ucapannya menyebut lokasi IKN baru di Kalimantan tempat jin buang anak.
Dalam kasus itu, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Berkas perkara Edy Mulyadi juga sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa. (cr3/fat/jpnn)