"Kalau saat penertiban ternyata ada jukir liar yang mengarahkan untuk diparkir di lokasi yang salah, ya kami kasih surat tilang juga. Karena tindakan itu juga termasuk pelanggaran. Ancamannya, bisa kurungan atau denda minimal Rp250 ribu," pungkasnya. (yes)
SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya,