Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Juknis Pengadaan PPPK Guru Hanya Berlaku Tahun Ini, Honorer Jangan Sampaik Mengabaikan Kesempatan

Senin, 14 Juni 2021 – 16:10 WIB
Juknis Pengadaan PPPK Guru Hanya Berlaku Tahun Ini, Honorer Jangan Sampaik Mengabaikan Kesempatan - JPNN.COM
Syarat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan tiga petunjuk teknis (Juknis) pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Ketiga juknis tersebut adalah PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021, dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional. 

Menurut Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, dari ketiga regulasi tersebut, hanya PermenPAN-RB 28/2021 yang masa berlakunya tahun ini sedangkan dua lainnya berlaku multiyears.

"Jadi aturan-aturan PPPK guru dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tidak berlaku selain tahun ini saja," kata pria yang akrab disapa Ari itu di Jakarta, Senin (14/6).

Dia berharap guru-guru honorer bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK. Sebab, aturan PPPK 2021 sangat pro guru honorer.

Ini bisa dilihat dari beberapa aturan seleksi. Guru honorer diberikan kesempatan tes 3 kali. Untuk guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) juga diberikan kesempatan tes 2 kali.

"Bagi lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa mendaftar tahun ini," ujarnya.

Ketentuan lainnya adalah adanya afirmasi nilai kompetensi teknis yang mencapai 100 persen. Selain itu tambahan nilai ini berlaku akumulatif. 

Juknis pengadaan PPPK guru hanya berlaku tahun ini sehingga seluruh guru honorer harus memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close