Juli, Gaji 13 Dibayar
Jumat, 31 Mei 2013 – 11:56 WIB
Sekedar informasi, selain tunjangan kinerja/remunerasi PNS, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.
Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalam Pasal II PP 22 Tahun 2013 ini.
Besaran kenaikan gaji PNS ini kisaran 16 s/d 17 persen dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp. 1.323.000, sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp. 5.002.000. (fya)