Juli, Gaji Dobel untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan
BACA JUGA: Peraturan Terbaru dari BKN yang Perlu Diketahui PNS dan PPPK
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penghasilan bulan Juni sendiri, kata dia, kemudian di atur dalam pasal 3 ayat 3. Di situ dijelaskan, bagi ASN aktif, gaji bulan Juni (gaji ke-13) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara bagi pensiunan PNS, gaji ke - 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
BACA JUGA: PPDB 2019: Nilai UN Jangan Dijadikan Syarat Seleksi Jalur Zonasi
Bagi PNS daerah, gaji ke-13 tahun 2019 sendiri sudah dianggarkan melalui APBD masing-masing. Pengalokasiannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai alokasi yang bersifat wajib.
Bagi daerah yang tidak cukup menganggarkan, dapat menyediakan anggaran susulan melalui skema perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD. Penyediaan anggaran dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program, atau menggunakan kas yang tersedia. (far)