Juli, Perundingan Ambalat Dilanjutkan
Minggu, 21 Juni 2009 – 14:13 WIB
Saat ini, pemerintah memiliki tiga pedoman dalam menyelesaikan kasus tersebut. Pertama, untuk mempercepat perundingan di babak 14, menghindari provokasi dari tentara laut Malaysia di lapangan, dan memberikan ketegasan bahwa kedaulatan RI harus dipelihara.
Faiza mengatakan, posisi Indonesia kuat secara hukum karena lebih patuh pada prinsip negara kepulauan. Selain itu, secara faktual Indonesia juga lebih dahulu memberi konsesi pada dua perusahaan asing untuk mengelola, yaitu Unocal dan ENI. Lamanya perundingan hingga ke babak 14 ini, menurut Faiza, disebabkan karena Malaysia beranggapan Ambalat adalah miliknya.
"Karena Malaysia sejak tahun 2004-2005 menetapkan garis Ambalat dari Sipadan-Ligitan. Menurut mereka, itu adalah hak mereka karena mereka menggunakan peta (tahun) 1979 yang notabene luas-luas perairan mereka juga digugat oleh negara tetangga, seperti Singapura, Brunei, Vietnam, Filipina, dan Tiongok," imbuhnya.