Jumat, Polri Akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri segera menggelar perkara terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (23/10).
"Penetapan tersangka dilakukan gelar internal Jumat pagi, kami sama-sama tunggu bagaimana hasilnya," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Awi menuturkan, pada hari ini penyidik menggelar ekspose ke jaksa peneliti terkait perkembangan terkini kasus.
"Pada sore tadi penyidik ekspose di hadapan jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," tambah Awi.
Proses ekspose di hadapan jaksa peneliti itu merupakan rangkaian untuk merampungkan penyidikan perkara yang bermuara pada penetapan tersangka.
Selain itu, ekspose ini juga bertujuan agar ketika melimpahkan berkas penyidikan, nantinya dipermudah dan dipercepat terkait proses pemberkasannya.
"Ke depan proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar karena nanti berkas selesai di Kejagung, beliau-beliau (Jaksa Penliti) juga yang melakukan pemeriksaan berkasnya," ujar Awi.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran gedung Kejagung. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.